LABUHANBATU, NewsOne.id – Aksi pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) secara paksa yang dilakukan oleh pihak Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu di Jalan WR Supratman tepatnya di Simpang Kodim menuai sorotan. Pasalnya, penggusuran itu hanya disatu lokasi saja bukannya dilakukan secara merata.
Dalam pelaksanaan yang berlangsung, Selasa (29/09), tampak penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Labuhanbatu, Ade Ramadhansyah dan diduga tebang pilih dan memunculkan pertanyaan terkait konsistensi dan keadilan dalam penegakan perda.
Bukan tanpa alasan, hal itu disebabkan setelah hasil pantauan NewsOne.id masih melihat tampak padatnya trotoar disepanjang Jalan WR Supratman hingga ke Tugu Adipura Simpang Kompi masih banyak dipenuhi pedagang kaki lima.
Mirisnya, satu lokasi diperkirakan terdampak sekitar tiga PKL yang berada tepat dibawah pohon besar Simpang Kodim ditaksir berkisar 30 meter sudah rata dibongkar petugas. Anehnya, hanya berjarak dua meter saja terdapat pedagang yang berdiri di trotoar belum dilakukan penggusuran.
Sementara, Kasatpol PP Ade Ramadhansyah, ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (29/09), mengatakan, bahwa pelaksanaan tersebut atas perintah Bupati Kabupaten Labuhanbatu dalam memulai program menata kota.
“Perintah Bupati. Memulai program menata kota dan saya hanya bertugas” kata Kasatpol PP Ade Ramadhansyah.
Saat dipertanyakan perihal, apakah pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan himbauan serta telah mengirimkan surat peringatan kepada pedagang kaki lima yang berada di atas trotoar Simpang Kodim. Ade mengatakan sudah berulang-kali.
“Sudah sering dihimbau dan kami kirim surat peringatan. Dari Kasat yang lama juga sudah berulang kali dihimbau” kata Ade Kasatpol PP
Selanjutnya, Ade menyatakan bahwa proses penertiban akan dilaksanakan secara bertahap di jalan-jalan Protokol. Herannya, yang hanya berjarak dua meter tampak masih banyak bangunan liar lainnya di Simpang Kodim yang masih berdiri kokoh.
“Kita lakukan bertahap, semua PKL yang berdiri di trotoar dan berada di jalan Protokol kita tertibkan. Kami nanti kembali kirim surat peringatan.” sebutnya.
Pernyataan Ade Ramadhansyah, Kepala Satpol PP Labuhanbatu tersebut terkait adanya proses tahapan penggusuran PKL dalam menata kota di Jalan WR Supratman tuai sorotan.
Melihat fakta dan secara logikanya, lapak milik pedagang liar yang berdekatan tepat disebelah tugu Simpang Kodim yang bersebelahan dari lokasi pembongkaran sebelumnya itu malah tidak kenak gusur dan tidak dibongkar. Bahkan diketahui PKL terkait itu belum ada menerima surat peringatan penggusuran.(Tim)














