Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Politik & Pemerintahan

Syahwat Menertibkan PKL, Pemkab Labuhanbatu Menindas Rakyat Berkedok Menata Kota

×

Syahwat Menertibkan PKL, Pemkab Labuhanbatu Menindas Rakyat Berkedok Menata Kota

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, NewsOne.id – Wajah kota Rantauprapat belakangan ini kian bersolek namun dengan cara yang bopeng. Dibalik jargon ‘Menata Kota’, Pemerintah kerap menggunakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai gada untuk memukul warganya sendiri. Ironisnya, mereka yang digusur adalah kelompok rentan yang justru gagal dihidupi oleh negara.

Kita menyaksikan Satpol PP Labuhanbatu dikerahkan pada Selasa (29/09) di Jalan  WR Supratman, Simpang Kodim, bak pasukan tempur. Sadisnya, lapak-lapak pedagang kaki 5 disitu dihancurkan secara paksa, harapan mencari nafkah  keluarga mereka pun sirnah.

banner 325x300
Satpol PP Labuhanbatu bersama Dishub bongkar paksa lapak PKL di Jalan WR Supratman
Satpol PP Labuhanbatu bersama Dishub bongkar paksa lapak PKL di Jalan WR Supratman. 

Penegakan Perda ketertiban umum serta alih-alih menata kota, masyarakat malah menilai pemerintah menindas rakyatnya. Satpol PP Labuhanbatu sering kali melupakan satu asas fundamental dalam hukum ‘keadilan yang manusiawi’. Aparat penegak Perda hanya tahu teks pasal, buta terhadap konteks sosial, dan tuli terhadap urusan isi perut warga.

Bupati Kabupaten Labuhanbatu Dr Maya Hasmita harus diingatkan, Perda dibuat untuk mengatur kehidupan warganya agar harmonis. Pernyataan Kasat Pol PP Ade Ramadhansyah Siregar saat menggusur pedagang kaki lima dengan beralasan menata kota perintah kepala daerah.

Mengusir dengan merobohkan lapak PKL tanpa menyediakan ruang pengganti yang layak sama saja dengan merampas hak hidup mereka yang dilindungi konstitusi. Ini bukan penegakan hukum, melainkan kesewenang-wenangan yang dilegalkan.

Akar masalahnya ada pada cara pandang Bupati Labuhanbatu yang mengidap “syahwat menertibkan” secara instan. Menata kota memang perlu, tetapi penggusuran yang tak manusiawi adalah jalan pintas pemerintahan yang malas.

Pemerintah Labuhanbatu begitu tangkas menggusur pedagang kecil, namun mendadak rabun dan lumpuh menghadapi pelanggaran Perda oleh korporasi besar. Mulai dari hotel, penginapan melanggar aturan, hingga papan reklame raksasa ilegal yang merusak pemandangan kota. Taring Satpol PP mendadak tumpul.

Ketimpangan penegakan hukum ini memicu sinisme publik yang berbahaya, ‘Penegak Perda Tajam ke Pedagang Kaki 5 Tumpul ke Pengusaha’. Jika Bupati Maya Hasmita menggunakan pendekatan keamanan dan kekerasan menegakkan Perda, mereka sedang menanam bom waktu sosial.

Kota yang maju tidak diukur dari seberapa bersih trotoarnya dari rakyat miskin, melainkan dari seberapa mampu kepala daerah (Bupati) memanusiakan seluruh masyarakatnya.

Kini, sudah saatnya Bupati Labuhanbatu  merombak paradigma penegakan Perda. Hentikan pendekatan represif. Untuk itu kedepankan dialog dan solusi tata ruang yang integratif.

Kepemimpinan Satpol PP Labuhanbatu yang dinahkodai Ade Ramadhansyah tidak boleh lagi bertindak sebagai mesin penggusur yang menakutkan, melainkan sebagai pamong yang mengayomi. Jika tidak, Perda hanya akan diingat sebagai produk hukum yang lahir dari rahim kekuasaan, berwajah dingin, dan berbau penindasan.

Sebagaimana pernyataannya Kasatpol PP Labuhanbatu, Ade Ramadhansyah kepada wartawan pada Rabu (30/09) bahwa proses penggusuran bertahap di jalan-jalan Protokol terhadap pedagang kaki lima dalam menindaklanjuti perintah Bupati Labuhanbatu demi menata kota.

“Perintah Bupati Labuhanbatu, untuk seluruh PKL di jalan Protokol tidak diperbolehkan berjualan diatas trotoar demi tatanan kota ‘menata kota” kata Ade Ramadhansyah. (RioTan/NO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *