Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Pendidikan

Kepala Sekolah SDN 12 Bilah Hilir Disorot, Dasar Pengangkatan Jabatannya Dipertanyakan

×

Kepala Sekolah SDN 12 Bilah Hilir Disorot, Dasar Pengangkatan Jabatannya Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, NewsOne.id – Kepala Sekolah SD Negeri 12 Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Chaidir Siregar, menjadi sorotan. Informasi kami himpun terkait riwayat kepegawaian dan pengangkatannya sebagai kepala sekolah dimintai klarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara status kepegawaian, riwayat penempatan, dan jabatan yang tengah diemban. 

 

‎Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
‎
‎Regulasi tersebut mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme penugasan, masa penugasan, pemberhentian, serta penjaminan mutu kepala sekolah. Permendikdasmen 7/2025 berlaku sejak 14 Mei 2025  mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
‎
‎Sejumlah informasi penting juga diminta untuk diperjelas, mulai dari lokasi penempatan atau pengangkatan awal, waktu pengangkatan, hingga berapa lama yang bersangkutan telah berstatus sebagai PPPK Penuh.
‎
‎Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan jabatan kepala sekolah. Sejak kapan yang bersangkutan yakni Chaidir mulai menjabat sebagai Kepala SD Negeri 12 Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu
‎
‎Selain itu, perlu diperjelas apakah sekolah tempat pengangkatan atau penempatan awal sebagai PPPK sama dengan sekolah tempat yang bersangkutan kini menjabat sebagai kepala sekolah.
‎
‎Hal yang lebih penting adalah dasar administrasi pengangkatannya sebagai kepala sekolah. Untuk memastikan informasi tersebut tidak menimbulkan spekulasi, yang bersangkutan dimintai kesediaan menyampaikan dasar atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala sekolah.
‎
‎sebab, dokumen tersebut penting untuk memperjelas kapan pengangkatan dilakukan, serta dasar administrasi yang digunakan dalam penunjukan sebagai kepala sekolah.
‎
‎Klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai dasar pengangkatan pejabat sekolah menjadi penting, terlebih jabatan kepala sekolah berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
‎
Sementara itu, Kepsek SDN 12 Bilah Hilir Chaidir Siregar ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (08/10) tidak memberikan jawaban meski pesan telah terkirim. Sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan, kepsek tersebut bungkam. 
‎
‎Parahnya lagi, upaya konfirmasi melalui WhatsApp telah dikirim terkait status PNS atau PPPK, lokasi dan waktu pengangkatan awal sebagai PPPK, masa kerja sebagai PPPK, awal menjabat sebagai kepala sekolah, serta dasar dan SK pengangkatannya.
‎Pesan tersebut telah terkirim dan kini pesan whatsapp NewsOne.id hanya centang satu. Oknum kepsek tersebut diduga blokir wartawan. (Tan) 
‎
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *