Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 969 gram pada Rabu (1/7/2026). Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Lantai 2 Mapolres Jeneponto dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Dandim 1425/Jeneponto Letkol Inf. Abdul Mutalib Tallasa, Kajari Jeneponto Ahmad Heru Prasetyo, serta Sekretaris Daerah Aspa Mudji.
Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jeneponto.
“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi Polres Jeneponto kepada masyarakat, sekaligus penegasan bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di daerah ini,” ujar Iptu Syahrir.
Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti untuk memastikan kandungan metamfetamin. Setelah dipastikan asli, sabu dimasukkan ke dalam mesin blender yang telah diisi air dan cairan pembersih lantai hingga larut, kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang aman agar tidak dapat disalahgunakan.
Iptu Syahrir menjelaskan, tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena sebagian harus disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan dan persidangan.
“Dari total barang bukti sekitar satu kilogram, sebanyak 969 gram dimusnahkan, sedangkan 31 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Makassar dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu seorang tersangka berinisial RS yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka berinisial RS hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Kami telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran,” kata Iptu Syahrir.
Polres Jeneponto menilai keberhasilan menggagalkan peredaran sabu seberat hampir satu kilogram tersebut berpotensi menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, para tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Jeneponto juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.













