Bataskota.id KUTAI KARTANEGARA – Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rasidi, memberikan klarifikasi setelah redaksi memperoleh rekaman suara yang diduga melibatkan salah seorang koordinator operasional lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu.
Dalam rekaman tersebut terdengar pernyataan mengenai adanya pemberian uang secara rutin setiap bulan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara yang disebut berkaitan dengan operasional lokalisasi KM 24. Rekaman itu kemudian menjadi dasar bagi redaksi untuk meminta konfirmasi kepada pihak Satpol PP.
Menanggapi hal tersebut, Rasidi membantah adanya praktik setoran bulanan sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, uang yang diterima oleh salah seorang anggota Satpol PP berinisial Dirman bukan merupakan setoran maupun pungutan liar, melainkan titipan pembayaran denda tindak pidana ringan (Tipiring) dari para pelanggar penjualan minuman beralkohol yang sebelumnya terjaring dalam operasi Satpol PP dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Rasidi menjelaskan, terdapat sembilan pelanggar yang masing-masing dijatuhi pidana denda sekitar Rp3 juta. Karena mengaku belum mampu membayar sekaligus, para pelanggar disebut diperbolehkan mencicil pembayaran melalui anggota Satpol PP tersebut, sebelum selanjutnya disetorkan kepada jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.
Namun demikian, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme pembayaran secara bertahap melalui anggota Satpol PP dengan tata cara pelaksanaan putusan pidana Tipiring sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara Tipiring diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Sementara pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Dalam ketentuan tersebut tidak diatur secara eksplisit mekanisme pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pada praktiknya, apabila pidana denda tidak dibayarkan sesuai amar putusan, maka dapat diberlakukan pidana pengganti berupa kurungan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebutkan bahwa pembayaran denda hasil sidang Tipiring pada prinsipnya dilakukan kepada jaksa eksekutor sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, penjelasan mengenai pembayaran secara bertahap melalui anggota Satpol PP menjadi hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum maupun prosedur administrasi yang digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Rasidi menegaskan seluruh pembayaran yang diterima memiliki dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua ada administrasinya. Ada putusan pengadilannya dan ada bukti setor setiap kali dilakukan pembayaran. Itu bisa dicek karena semuanya terdokumentasi,” ujarnya.
Selain itu, Rasidi juga menjelaskan ketidakhadiran Satpol PP dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Marang Kayu disebabkan undangan baru diterima pada hari pelaksanaan, ditambah keterbatasan anggaran perjalanan dinas.
Terkait usulan penutupan operasional Café KM 24, ia menegaskan keputusan tersebut bukan menjadi kewenangan Satpol PP semata. Menurutnya, penutupan harus melalui mekanisme pemerintahan berdasarkan hasil pembahasan dan rekomendasi dari pemerintah kecamatan yang kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Rasidi juga memastikan Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila ditemukan adanya anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Catatan Redaksi:
Rekaman suara yang diperoleh redaksi merupakan bagian dari informasi jurnalistik yang menjadi dasar permintaan konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil penyelidikan maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya praktik setoran bulanan, tindak pidana korupsi, pungutan liar, atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang disebut dalam rekaman tersebut.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













