LABUHANBATU UTARA, Bataskota.id – Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di wilayah Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, (12/07) sekitar pukul 00.15 WIB itu, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan 4 orang diantaranya pengedar berinisial YP (35 Th), seorang pembeli inisial LAS (46 Th) dan 2 pengguna yang turut diamankan bernisial S (49 Th) dan MS (40 Th).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian, dijelaskannya lagi, menindaklanjuti informasi itu Kapolsek selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, beserta para personel agar melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kami kemudian memastikan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.15 WIB.” Jelasnya, Senin (13/07).
Saat digerebek, terang Kapolsek Kualuh Hulu, petugas mengamankan empat orang pria yang berada di dalam rumah. Keempat orang tersebut merupakan satu pengedar, satu pembeli dan dua orang lainnya yang merupakan hanya pengguna
“Pengedar diamankan berinisial YP warga Aek Kanopan dan pembeli berinisial LAS (46 Th) warga Lingkungan V, Aek Kanopan Timur. Sementara dua orang pengguna yang turut diamankan berinisiaL S (49 Th) warga Dusun IV, Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan dan MS (40 Th) warga Dusun VII, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan” terangnya.
Selain mengamankan empat orang itu, katanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan adanya aktivitas peredaran narkotika yang ditemukan di sekitar lokasi penggerebekan.
“Adapun barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan besar berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram dan satu paket besar, paket sedang diduga sabu di dalam sarung timbangan elektrik dalam sepatu dengan berat bruto 3,59 gram, serta satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram” katanya.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip besar berisi plastik klip kosong, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Realme, Oppo, dan Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp.220.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah tanpa plat nomor.
AKP Citra Yani Br. Barus, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polsek Kualuh Hulu akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika” tutupnya.
Atas perbuatannya keempat orang tersebut kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses hukum masing-masing sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RT/BK/MSN)













