Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Dua Pria Terlibat Jaringan Peredaran Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu 

×

Dua Pria Terlibat Jaringan Peredaran Sabu Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu 

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Bataskota.id – Dua pria diduga terlibat peredaran narkoba dibekuk oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu. Keduanya yakni berinisial RZH alias Kiki (33 Th) warga Gang Cempaka dan GN alias  Gunawan (55 Th) warga Jalan Paindoan. Dua orang tersebut ditangkap petugas dengan barang bukti sabu seberat 0,51 gram bruto.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (16/07) sekitar pukul 17.00 WIB dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting. Pada penindakan awal, petugas menangkap RZH alias Kiki (33 Th) yakni di Gang Cempaka, kemudian melakukan pengembangan serta mengamankan pria berinisial G alias Gunawan atau Cek Nawan (55 Th) di Jalan Paindoan Rantauprapat.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan pada, Sabtu (18/07) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas diduga peredaran narkoba dilokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu. Tim melakukan penyelidikan disertai penindakan sekitar pukul 17.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RZH alias KIKI (33 Th)” katanya.

Dilokasi, sambung Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yakni narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya milik pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu seberat 0.51 gram bruto, satu bungkus plastik transparan berisikan plastik klip kecil kosong, satu timbangan elektronik, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan uang hasil penjualan Rp. 240.000.” terangnya.

Kemudian, lanjut AKP Hardiyanto, berdasarkan keterangan pelaku RZH atau Kiki, barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial G diketahui  bertempat tinggal di Paindoan Rantauprapat.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Jalan Paindoan  dan berhasil menangkap G alias Gunawan (55 Th) disebuah pondok serta mengamankan uang senilai 50 ribu yang menurut pengakuannya adalah upah hasil mengambilkan sabu dari seseorang berinisial A yang juga warga Paindoan. Tim langsung melakukan pencarian terhadap inisial A namun belum ditemukan” ucapnya.

Untuk selanjutnya, kini kedua tersangka beserta seluruh barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, sosok inisial A pemasok barang masih terus diburu guna membongkar jaringan itu.

Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (TAN/bK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *