Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Labusel, 206,78 Gram Sabu Berhasil Disita 

×

Dua Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Satres Narkoba Polres Labusel, 206,78 Gram Sabu Berhasil Disita 

Sebarkan artikel ini

LABUSEL, Bataskota.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua orang pria terduga pengedar narkotika. Dari keduanya,  petugas berhasil menyita sabu- sabu seberat 206,78 gram yang rencananya hendak diedarkan.

Penangkapan berlangsung pada, Senin (20/07) sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan. Kedua pelaku yakni berinisial JN alias OGEK (30 th)  warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43 th) berdomisili di Dusun Cikampak Permai,  Aek Batu, Torgamba.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol  menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kemudian, menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba memerintahkan KBO Sat Narkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, tim kemudian melaksanakan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumban Gaol.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni,  2 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merk Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kasat Narkoba AKP S.M Lumban Gaol menegaskan Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.(tan/bk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *