Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Terkait Five Star Karaoke di Berastagi Rantauprapat, Ini Kata Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu 

×

Terkait Five Star Karaoke di Berastagi Rantauprapat, Ini Kata Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu 

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, NewsOne.id – Keberadaan Five Star Karaoke di Lantai 2 Berastagi Rantauprapat Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kian disorot diduga melanggar prosedur jam operasional tempat karaoke. Terkait hal itu, Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu malah memberikan responsif yang sangat tak wajar ketika membalas konfirmasi wartawan. 

Hal tersebut bermula saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi izin keramaian Five Star Karaoke dan sekaligus menyampaikan laporan investigasi perihal pelanggaran operasional tempat karaoke tersebut, Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring mulanya memberikan jawaban yang sangat baik. 

banner 325x300

“Terimakasih informasinya bang,”jawab Kasat Intel Polres Labuhanbatu melalui pesan WhatsApp pada Rabu (16/09). 

Kemudian, ia diminta wartawan NewsOne.id untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Bukan tanpa alasan, sebab kemungkinan pengunjung Five Star Karaoke di malam Kamis akan tampak lebih ramai dari malam-malam biasanya. Bukan memberikan jawaban yang meyakinkan, namun sayangnya sosok kasat intel itu malah seperti mempermainkan konfirmasi media. 

“Kita doakan ramai bang, biar hidup usaha-usaha yang ada di Labuhanbatu ini”sebutnya membalas pesan wartawan NewsOne.id

Jawaban yang diberikan seorang pemimpin satuan di Polres Labuhanbatu itu dinilai tidak wajar, hal tersebut diduga meremehkan konfirmasi wartawan dan sekan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas tempat hiburan karaoke tersebut. 

Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun, bermula terkait adanya tempat hiburan bernama Five Star Karaoke Keluarga di Lantai 2 Berastagi Supermarket Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu menjadi sorotan. Pasalnya, operasional izin karaoke itu diduga dikangkangi pengelola. 

Lokasi tersebut seharusnya beroperasi sesuai standar prosedur izin dinas terkait DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Labuhanbatu. Dimana diketahui terkait hiburan karaoke keluarga beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. 

Namun sayangnya, management Five Star Karaoke di Lantai 2 Berastagi Rantauprapat tidak mengindahkan dan diduga melanggar aturan. Sebab, fakta dilapangan menjadi bukti bahwa tempat hiburan keluarga itu kini diduga beroperasi hingga subuh dini hari. Mirisnya, lokasi itu menjadi tempat dugem para pejabat. 

Anehnya lagi, Satpol PP Labuhanbatu tidak bernyali menertibkan lokasi hiburan keluarga yang difungsikan menjadi tempat berpesta pora diduga oknum-oknum pejabat nakal.

Terkait izin operasional usaha karaoke keluarga tersebut masih dalam permohonan keterbukaan dan transparansi informasi publik ke pihak Dinas Perizinan Labuhanbatu. Yakni mengenai informasi status kepatuhan pajak hiburan dan jam operasional tempat usaha Five Star tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *