Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Bantah Tudingan Pemberitaan Terkait Jual Sabu di Sei Siarti, Ahyar: Fitnah, Tidak Benar 

×

Bantah Tudingan Pemberitaan Terkait Jual Sabu di Sei Siarti, Ahyar: Fitnah, Tidak Benar 

Sebarkan artikel ini
LABUHANBATU, NewsOne.id – Adanya isu pemberitaan media sosial terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Malindo, Dusun Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu yang menuding nama  AS alias Ahyar masih melakukan aktivitas transaksi narkoba tersebut tidak benar dan itu memfitnah dirinya. 
 
Bantahan pemberitaan itu disampaikan Ahyar kepada wartawan NewsOne.id, Senin (05/10) mengatakan, bahwa dirinya merasa difitnah dan dirugikan atas adanya pemberitaan yang memuat namanya masih melakukan aktivitas peredaran sabu di Sei Siarti, Panai Tengah. 
 
“Saya heran berita yang memuat informasi bahwa saya masih melakukan transaksi sabu, itu fitnah tidak benar”kata Ahyar melalui pesan Whatsapp wartawan
 
Kemudian, kata Ahyar, meski narasi dalam berita tersebut masih berupa tudingan yang belum dapat diverifikasi dengan pernyataan bahwa ia masih terlibat dalam peredaran sabu di Sei Siarti yang mana informasi bersumber dari masyarakat.
 
“Beritanya menuding saya masih terlibat dalam peredaran sabu. Kalau informasi dari masyarakat, yang mana masyarakatnya ayo kita ketemu. Saya tidak ada terlibat dalam bisnis sabu” sebutnya. 
 
Sebelumnya diketahui, adanya tudingan pemberitaan perihal peredaran sabu di Sei Siarti yang melibatkan nama Ahyar. Adapun isu pemberitaan itu berjudul “Warga Laporkan Dugaan Peredaran Sabu di Sei Arti, Minta Polisi Segera Menindaklanjuti”.
 
Dengan narasi, seorang warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang disebut terjadi di wilayah Dusun Malindo, Desa Sei Arti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Dalam laporan tersebut, warga menyebut seorang pria berinisial A.S. (Ahyar S.) diduga masih melakukan aktivitas jual beli narkotika. 
 
Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian yang menyatakan A.S. sebagai tersangka.
 
Isu mengenai dugaan keterlibatan Ahyar dalam peredaran sabu di wilayah Sei Arti juga telah muncul dalam pemberitaan lokal pada September 2026, dengan klaim yang bersumber dari pernyataan masyarakat. 
 
Namun, klaim tersebut tetap perlu diverifikasi melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum. 
 
Warga: Apakah Harus Masyarakat yang Membawa ke Kantor Polisi?
 
Munculnya laporan tersebut membuat warga mempertanyakan penanganan dugaan peredaran narkotika di wilayah Panai Tengah. 
 
Warga berharap laporan yang disampaikan dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Kini masyarakat menunggu respons aparat terkait laporan dugaan peredaran sabu tersebut.
 
Mengenai berita tersebut, pabila terdapat informasi maupun bukti mengenai keterlibatan Ahyar warga Malindo Sei Siarti dalam peredaran sabu di wilayahnya, masyarakat maupun pihak media dipersilakan menyampaikannya melalui mekanisme yang tersedia agar dapat dilakukan pemeriksaan secara objektif.
 
Sebaliknya, informasi yang belum terverifikasi hendaknya tidak dikonstruksikan sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah-olah tudingan tersebut telah terbukti.(Rtan) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *