Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Perdamean, Tiga Orang Pelaku Diamankan

×

Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Perdamean, Tiga Orang Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, NewsOne.id –  Personel gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labuhanbatu Utara (Labura) menggerebek sarang narkoba (GSN) berada di Lingkungan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada, Jumat (09/10) pukul 16.30 WIB. Dari lokasi itu, tiga orang pelaku berhasil diamankan petugas.

Adapun identitas para pelaku masing-masing  berinisial PHP alias Pitra Hambali Pane (29 Th), S alias Sapriyaman (48 Th) dan IH alias Irpan Hidayat (31 Th). Ketiganya itu yakni warga Rantau Selatan. Selain meringkus pelaku, tim gabungan Polisi dan BNNK turut menyita barang bukti sabu-sabu. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Sabtu (10/10) mengatakan, Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) bersama BNNK Labura tersebut berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di Lingkungan Perdamean, kerap jadi tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu. 
 
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian kami melakukan penindakan bersama BNNK Labura dengan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial PHP, S dan IH warga Rantau Selatan” katanya.
 
Kemudian, sambungnya, saat tim melakukan  penggerebekan, setelah mengamankan 3 pelaku dari lokasi diduga sarang narkoba Perdamean Sigambal tersebut, petugas gabungan turut serta menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya narkotika jenis sabu dan  alat hisap atau bong. 
 
“Berdasarkan keterangan dari 3 orang yang diamankan, sabu itu diperoleh mereka dari pria yang berinisial COY untuk dikonsumsi. Personel gabungan melakukan pencarian namun belum berhasil menemukan COY” terangnya. 
Tak hanya mengamankan para pelaku, tim gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura selanjutnya membakar pondok serta terpal dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika guna mencegah lokasi tersebut nantinya akan dipergunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika. 
Polisi dan BNNK bakar lapak pondok diduga tempat transaksi sabu
Polisi dan BNNK bakar lapak pondok diduga tempat transaksi sabu. 

 

Adapun seluruh barang bukti yang disita dari lokasi yakni 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram bruto, 
1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram bruto, satu buah alat hisap bong, 2 buah mancis dan satu buah sekop yang terbuat dari pipet. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya.(Tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *