LABURA, NewsOne.id – Dugaan sarang narkoba yang berada di Damuli Pekan, Kualuh Selatan, Kabupaten Labura diobrak-abrik personel gabungan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa (13/10/26) pukul 18.00 WIB. 1 pelaku diamankan bersama barang bukti sabu.
Adapun identitas pelaku yang ditangkap saat Operasi Sarang Narkoba (OSN) itu berinisial SU alias Suheri (26 Th) warga Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura. Pelaku diringkus bersama sejumlah barang buktinya termasuk narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Rabu (14/10) mengatakan, Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) bersama BNNK itu berawal informasi masyarakat mengatakan di Dusun II, Damuli Pekan, kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
“Kami bersama BNNK Labura menyelidiki laporan masyarakat tersebut dan melakukan penindakan ke lokasi yang sebelumnya dilaporkan dengan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SU alias Suheri (26 Th) ”.jelasnya.
Saat tim gabungan tersebut melakukan penggerebekan dan telah mengamankan 1 pelaku, terang kasat, personel pada operasi sarang narkoba itu juga turut mengamankan barang bukti sabu milik inisial R alias Rido serta kemudian menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Selain berhasil menyita barang bukti SU alias Suheri (26 Th), petugas juga menemukan sabu milik rekan atau pelaku lainnya berinisial R alias Rido dan kemudian melakukan pencarian namun tim gabungan belum berhasil menemukannya” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, tim gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura turut membakar pondok serta terpal dan barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika guna mencegah lokasi tersebut nantinya akan dipergunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Adapun seluruh barang bukti pelaku yang disita di lokasi yakni, 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.52 gram bruto, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram bruto,
Sebuah alat hisap bong, 1 buah mancis.
dan (satu) buah sekop terbuat dari pipet.
Tak hanya itu, petugas gabungan turut menyita barang bukti yang ditemukan dilokasi operasi yaitu, 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 0.76, 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah botol Yakult berisikan pipet. Terhadap pelaku SU alias Suheri selanjutnya diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(Rtan/tim)













