LABUHANBATU, NewsOne.id – Gerakan secara masif terus dilakukan tim gabungan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, bersama BNNK Labuhanbatu Utara, dalam upaya menindak tegas pelaku peredaran narkoba dengan menggempur barak-barak yang dicurigai dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Beberapa waktu lalu tim gabungan membakar barak narkoba di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, dan Damuli Pekan, Labura, operasi kali ini tim gabungan menggerebek dugaan sarang narkoba berada di kawasan hutan di Dusun Persiluangan 1, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu Kamis (15/10)
Operasi yang dimulai sekira pukul 16.00 WIB itu, dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto bersama BNNK Labura mengamankan satu pelaku berinisial APN alias Aan Pratama Nasution (22 Th) warga Tanjung Balai. Petugas juga merobohkan pondok yang terbuat dari terpal plastik itu dengan cara dibakar.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, kepada wartawan, Kamis (15/10) menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya sebuah lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat aktivitas transaksi narkoba.
“Mendapat informasi itu, personel gabungan melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, Tim melakukan penangkapan meski sempat kejar-kejaran terjadi dalam hutan kami ringkus satu orang laki-laki dewasa yang berinisial APN”jelasnya.
Dari tangan pelaku, terang kasat, petugas gabungan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram bruto, satu buah kaca pirex sisa bakar seberat 1.36 gram bruto dan 1 buah alat hisap bong.
Selain barang bukti tersebut, lanjut kasat, petugas juga menemukan bukti-bukti lain yang ditemukan di lokasi berupa dua bungkus klip berisikan sabu dengan berat 0.73 gram bruto, empat bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, dua buah alat hisap bong dan tujuh buah mancis.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, APN (22 Th) mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D. Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi guna menemukan keberadaan D namun belum berhasil ditemukan,”terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi setiap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu dilakukan guna melindungi masyarakat dari bahaya dan ancaman narkotika.
“Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya pencegahan dan penindakan terhadap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba,”tutupnya.
Sementara, terhadap pelaku APN alias Aan berikut barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (RTan/NEws)














