Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Laporan Dugaan Sajam Warga Tengganau, Dari 3 Oktober Hingga Panggilan Polres 3 November

×

Laporan Dugaan Sajam Warga Tengganau, Dari 3 Oktober Hingga Panggilan Polres 3 November

Sebarkan artikel ini
{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"20.0.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"9MR8ZPSL-I8SO-CEA9-037O-3VKR4RF4YLN5","pictureId":"9MR8ZPSL-I8SO-CEA9-037O-3VKR4RF4YLN5","capability_name":"capcut_photo_editor","deeplink_extra":"{"scene":"normal_edit","enter_from":"new_image"}"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"20.0.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"9MR8ZPSL-I8SO-CEA9-037O-3VKR4RF4YLN5","pictureId":"9MR8ZPSL-I8SO-CEA9-037O-3VKR4RF4YLN5","capability_name":"capcut_photo_editor","deeplink_extra":"{\"scene\":\"normal_edit\",\"enter_from\":\"new_image\"}"}"}

Bengkalis-Riau,Liputan4.com – Sudah satu bulan lebih berjalan sejak warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, melaporkan dugaan oknum petugas keamanan yang membawa senjata tajam ke lingkungan pemukiman warga. Namun hingga awal November, kasus tersebut masih berada di tahap penyelidikan dan klarifikasi.

Berikut urutan lengkap perjalanan waktu proses hukum yang terjadi.

banner 325x300

Tanggal 03 Oktober 2026, warga resmi melapor. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/407/X/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR. Laporan ini berisi dugaan tindak pidana membawa senjata tajam di area pemukiman warga sekitar perkebunan PT ADEI, Desa Tengganau.

Lalu tanggal 06 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2026, Polsek Pinggir mulai memeriksa sejumlah saksi awal, termasuk keluarga warga yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun belum ada langkah lanjutan yang diumumkan ke publik.

Tanggal 22 Oktober 2026, baru 19 hari setelah laporan masuk, Surat Perintah Penyelidikan baru dikeluarkan dengan nomor SP.Lidik/208/X/RES.1.24/2026/Reskrim oleh Polres Bengkalis.

Kemudian tanggal 31 Oktober 2026, Polres Bengkalis baru menerbitkan dua surat undangan klarifikasi resmi, tertanggal 31 Oktober 2026, tepatnya hampir satu bulan setelah laporan diterima.

Dimana surat itu ditujukan kepada Saudara Goklas Sofiana Br. Sihotang dan Saudara Rendi Andriyan Cornelius. Dan kemudian agar pada tanggal 03 November 2026 diminta hadir untuk memberikan klarifikasi keterangan di Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bengkalis.

Dari alur waktu di atas, warga mempertanyakan tempo penanganan kasus ini. Yang mana tanggal 3 Oktober 2026 warga membuat laporan. Tanggal 22 Oktober 2026 Surat Perintah Penyelidikan baru keluar tepatnya hampir 3 minggu sejak laporan masuk. Kemudian tanggal 31 Oktober 2026, Surat undangan klarifikasi baru dibuat. Dan pada tanggal 03 November 2026 ini baru dilakukan pemeriksaan saksi.

Artinya, butuh waktu 30 hari sejak warga melapor hingga pihak kepolisian secara resmi memanggil pihak-pihak yang dimaksud untuk diklarifikasi keterangannya.

Warga berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan keamanan dan rasa aman warga di lingkungan tempat mereka tinggal setiap hari.

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih berada di tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka. Warga berharap setelah klarifikasi tanggal 03 November 2026 ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan ke depannya.

Redaksi menegaskan bahwa sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bengkalis, dan proses klarifikasi warga itu pun masih berlangsung. Dan tentunya semua pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan. Proses hukum masih berjalan, belum ada putusan akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *