Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Miliki 1,41 Gram Sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Seorang Wanita di Jalan Urip

×

Miliki 1,41 Gram Sabu, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Seorang Wanita di Jalan Urip

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, NewsOne.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus seorang wanita atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Parkiran Indomaret yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada, Sabtu (19/09) sekitar pukul 16.30 WIB.

Adapun inisial pelaku yang ditangkap yakni TBH alias Tiara Br Hutagalung (23 Th) warga Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari pelaku, Polisi mengamankan sabu seberat 1,41 gram yang disimpan didalam casing Handphone tersangka.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada NewsOne.id pada, Senin (21/09) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya wanita dicurigai memiliki narkotika di Parkiran Indomaret.

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang perempuan inisial TBH alias Tiara Br Hutagalung (23 Th) tepat di Parkiran Indomaret di Jalan Urip Sumodiharjo” katanya.

Kemudian, kata Kasat AKP Hardiyanto, Saat dilakukan pemeriksaan, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram yang disimpan didalam casing Handphone milik tersangka.

Barang bukti sabu milik pelaku Tiara Br Hutagalung (23 Th)
Barang bukti sabu milik pelaku Tiara Br Hutagalung (23 Th)

“Pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti narkotika itu benar miliknya. Berdasarkan keterangannya, pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R. Terhadap inisial R masih dilakukan penyelidikan “ kata Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

Adapun seluruh ‎barang bukti pelaku yang diamankan yakni satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram dan satu unit Handphone (Hp) Iphone berwarna merah.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak ada toleransi atau tidak kenal kata kompromi.

Kasus ini merupakan bagian upaya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menindak peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu diwilayah hukum Polres Labuhanbatu yakni Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura). (tan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *