Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Nekat Jual Sabu, Warga Dolok Sigompulon Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

×

Nekat Jual Sabu, Warga Dolok Sigompulon Ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, NewsOne.id – Seorang pria berinisial RR alias Riky (22 Th) merupakan warga Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, tak berkutik saat diringkus tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu di Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan terhadap pelaku yang berlangsung pada Sabtu, (19/09/2026) sekitar pukul 04.30 WIB  dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Siungkir bersama tim. Pelaku yang berinisial RR ditangkap karena nekat hendak menjual sabu seberat 9,51 Gram.

banner 325x300

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada NewsOne.id pada, Senin (21/09) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya kecurigaan terhadap seorang dilokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi, Kanit II Ipda R. Situngkir melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil meringkus seorang pria berinisial RR alias Riky (22 Th) di Dusun Tanjung Siram Pekan, Kecamatan Bilah Hulu,” katanya.

Kemudian, sambung AKP Hardiyanto, saat dilakukan pemeriksaan, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menemukan barang bukti yakni, delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,51 gram bruto dan barang bukti lainnya.

“‎Atas keterangan pelaku bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya untuk di jual kembali, yang di peroleh dari seseorang laki-laki berinisial B Warga Tanjung Siram, ” terangnya.

Adapun seluruh ‎barang bukti yang diamankan yakni 8 (Delapan) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 9.51 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar kosong,  satu buah kaleng rokok kosong merek gudang garam surya, satu unit sepeda motor merek scorpio warna biru, 1 buah timbangan elektrik dan 1unit Handphone merek Vivo warna biru.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika tidak ada toleransi atau tidak kenal kata kompromi. (Tan)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *