SUMSEL NEWSONE.ID— Penanganan perkara dugaan penggelapan aset kapal tongkang senilai Rp30 miliar kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, resmi melaporkan Kapolda Sumatera Selatan beserta tiga pejabat di lingkungan Polda Sumsel ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Senin (21/9/2026).
Saat mendatangi Markas Besar Polri, Wilson Lalengke didampingi dua anggota PPWI Sumsel, M. Abbas Umar dan Bagus Saputra. Langkah hukum ini diambil menyusul indikasi ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara, sekaligus menuntut transparansi atas proses pemeriksaan internal yang melibatkan oknum penyidik Polda Sumsel.
Kasus ini bermula saat pelapor bernama Hanjono Susanto melaporkan seorang penyidik berinisial AKP TI atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 31 Agustus 2026.
Hanjono mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang senilai Rp75 juta oleh oknum penyidik dengan dalih biaya menghadirkan saksi ahli. Persoalan makin memanas setelah pihak pelapor mempertanyakan kejelasan penanganan perkara utama terkait aset tongkang senilai Rp30 miliar tersebut yang dinilai lamban.
Wilson menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini dan pemeriksaan internalnya harus dibuka secara terang benderang. Atas dasar itulah PPWI melayangkan aduan resmi ke Divpropam Polri agar perkara ditarik dan diawasi langsung oleh tingkatan markas besar.
Tuntutan Transparansi Penegakan Hukum
Desakan ini tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Merujuk pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, setiap aduan terkait perilaku personel, penyalahgunaan wewenang, hingga proses penegakan hukum wajib dikelola secara profesional, akuntabel, sinergis, dan transparan.
Sejalan dengan aturan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, mengingatkan bahwa peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus diwujudkan melalui tindakan yang responsif dan terbuka. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui aduan ke Propam Polri, publik berharap penanganan dugaan skandal ini dapat mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap diedepankan, di mana para pihak terlapor memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan secara sah.
Kini, publik menantikan ketegasan serta keterbukaan hasil pemeriksaan dari Divpropam Polri demi menjamin penegakan hukum yang berkeadilan. (rls/Tim Red PPWI)













