JENEPONTO,Newsone.id – Fenomena saling lapor/lapor balik dalam perkara pidana kini memasuki babak baru. Warga bernama Muhammad yang menjadi korban tuduhan tanpa dasar kini mulai gencar memanfaatkan Pasal 361 KUHP Baru untuk melaporkan balik pihak yang sengaja membuat laporan palsu ke kepolisian.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum SSL Law Firm and Associates, Samsul, S.H.,M.H menjelaskan bahwa pasal ini menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memulihkan nama baik seseorang sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku penyebar fitnah hukum.
“Pasal 361 KUHP Baru ini mengatur secara eksplisit sanksi pidana bagi setiap orang yang mengadukan atau memberitahukan terjadinya suatu tindak pidana kepada pejabat yang berwenang, padahal ia mengetahui bahwa peristiwa tersebut sebenarnya tidak pernah ada,” ujar Samsul kepada Wartawan, Senin 28 September 2026.
Menurutnya, ancaman hukuman dalam ketentuan baru ini, cukup jelas dengan sanksi pidana penjara. Meskipun ruang hukum untuk melapor balik terbuka lebar, ia mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah dan memahami momentum yang tepat.
Terdapat prosedur klinis hukum yang wajib dipenuhi agar laporan balik tidak dinilai prematur dan berujung ditolak oleh pihak kepolisian. Salah satu langkah hukum untuk melapor balik adalah status perkara sudah dianggap SP3.
“Laporan balik baru memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum jika penyelidikan atau penyidikan perkara awal sudah dihentikan oleh penyidik dan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Seperti kasus Muhammad ini, sudah di SP3. Hal ini menjadi bukti mutlak bahwa tuduhan pelapor pertama tidak terbukti secara hukum”,
sebutnya.
Selain itu, diduga terdapat unsur kesengajaan (Mens Rea), bahwa pelapor inisial BD diduga memiliki niat jahat (malicious prosecution) dan sadar sepenuhnya bahwa peristiwa yang dilaporkannya adalah rekayasa atau tidak pernah terjadi.
Lebih lanjut, Eks Wartawan Senior ini menambahkan bahwa ketegasan Pasal 361 KUHP Baru ini diharapkan mampu membenahi ekosistem penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, institusi kepolisian sering kali dibebani oleh laporan-laporan spekulatif yang bermotif sakit hati, persaingan bisnis, atau sekadar intimidasi.
“Hukum jangan lagi dijadikan alat penekan atau shock therapy untuk menakut-nakuti orang. Dengan adanya Pasal 361 ini, masyarakat yang benar-benar bersih dari tuduhan memiliki perlindungan hukum yang jelas untuk menuntut balik keadilan,” tegasnya.
Ia menyarankan bahwa kasus tersebut harus dikawal agar setiap pengaduan masyarakat ditangani secara terbuka, objektif, dan akuntabel, supaya seluruh tahapan pemeriksaan berjalan dengan transparansi tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.













