Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Bandar Obor di THM Jalan Baru Tak Berkutik Saat Diciduk ‘Bang Didot’ Bersama Tim.

×

Bandar Obor di THM Jalan Baru Tak Berkutik Saat Diciduk ‘Bang Didot’ Bersama Tim.

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, Bataskota.id – Seorang wanita diduga bandar ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) kawasan Jalan Baru berinisial RS alias Nanik (44 Th) warga Jalan By Pass diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga diamankan bersama barang bukti puluhan butir pil ekstasi.

Pelaku ditangkap di Jalan Urip, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara pada Kamis (20/08) sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir.

banner 325x300
(Barang bukti pil ekstasi milik tersangka)
(Barang bukti tersangka RS alias Nanik 44 Th) 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, pada Senin (24/08) menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bentuk komitmen  Polres Labuhanbatu dalam upaya meminimalisir peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

“Upaya pemberantasan narkoba di THM, kali ini, Satres Narkoba mengamankan seorang wanita pengedar ekstasi di  Jalan Baru berinisial RS alias Nanik (44 Th) dengan barang bukti 80 butir pil ekstasi” jelas kasat.

Selanjutnya, kata kasat AKP Hardiyanto, ‎atas keterangannya, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya untuk dijual kembali yang didapat dari seseorang laki laki dengan inisial I.

“Terhadap inisial I tersebut masih dalam proses lidik kami. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.” Kata kasat Hardiyanto.

Adapun seluruh barang bukti tersangka yakni, 65 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi merk Butterfly warna Hijau, 15 butir pil jenis ekstasi merk Superman warna Pink, satu unit Handphone merk oppo warna Ungu, 1 buah plastik klip dan satu buah plastik kresek warna merah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.(Riotan/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *