Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pekerja Anak Kembali Ditemukan di Lokalisasi KM 24 Santan Ulu, RKB Siap Tempuh Jalur Hukum dan Adat

×

Dugaan Pekerja Anak Kembali Ditemukan di Lokalisasi KM 24 Santan Ulu, RKB Siap Tempuh Jalur Hukum dan Adat

Sebarkan artikel ini

Bataskota.id Marang Kayu – Dugaan adanya pekerja di bawah umur kembali ditemukan di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (3/7/2026). Peristiwa tersebut menambah daftar dugaan kasus serupa yang terjadi di lokasi yang sama dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga mencari seorang remaja perempuan berinisial IC yang diduga berada dan bekerja di kawasan lokalisasi tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga, IC diketahui masih berusia 16 tahun sehingga masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

banner 325x300

Pencarian dilakukan oleh pihak keluarga yang diwakili oleh paman korban, yang juga merupakan anggota Remaong Kutai Berjaya (RKB) PAC Kecamatan Loa Janan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan IC, keluarga mendatangi kawasan lokalisasi untuk memastikan kondisi sekaligus menjemput korban.

Saat proses pencarian berlangsung, situasi di lokasi sempat memanas antara pihak keluarga dan koordinator lokalisasi. Namun, ketegangan tersebut berhasil diredam melalui mediasi yang dihadiri oleh Kapolsek Marang Kayu, Camat Marang Kayu, Kepala Desa Santan Ulu, Kepala Dusun setempat, Ketua RT 08, perwakilan RKB, serta sejumlah warga yang berada di lokasi.

Dalam mediasi tersebut, Ketua RT 08 menyampaikan bahwa dugaan adanya pekerja di bawah umur bukan merupakan kejadian pertama. Menurut keterangannya, sekitar satu bulan sebelumnya juga pernah ditemukan seorang pekerja yang masih di bawah umur di lokasi yang sama dan telah dipulangkan kepada keluarganya.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka temuan dugaan pekerja di bawah umur sebanyak dua kali dalam waktu yang relatif singkat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen seluruh pihak dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal penyelesaian perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Ketua Umum Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya (RKB) Kalimantan Timur, Hebby Nurlan Arafat

Menurut Hebby, RKB memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk terlebih dahulu menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Namun, apabila tidak terdapat langkah hukum yang jelas, pihaknya menyatakan akan menempuh mekanisme hukum adat Kutai.

“Kami menunggu tindakan dari aparat penegak hukum positif. Kalau tidak ada pergerakan, insyaallah hukum dan denda adat Kutai yang berlandaskan syariat hukum Islam akan kami berlakukan dan tegakkan untuk menutup lokalisasi tersebut,” tegas Hebby melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kasus pekerja di bawah umur tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam proses penanganan. Pihak pengelola maupun koordinator lokalisasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *