LABUHANBATU, NewsOne.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil dalam mengungkap kasus narkotika dengan meringkus seorang pengedar sabu di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada, Kamis (03/09) sekitar pukul 18.20 WIB.
Pelaku yang ditangkap yakni berinisial HBH alias Hasan (43 Th) merupakan warga yang beralamat di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tangannya, Polisi mengamankan 1,88 gram bruto narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada wartawan pada, Senin (14/09) menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat adanya aduan masyarakat yang diterima oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, dipimpin oleh Kanit II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R. Situngkir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HBH atau Hasan (43 Th) “ jelas Kasat Narkoba AKP Hardiyanto atau Didot.
Kemudian, diterangkan Kasat Narkoba Didot, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni 8 (Delapan) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 1,88 gram bruto.
“Dari keterangannya, tersangka mengaku bahwa barang bukti narkotika sabu itu adalah miliknya yang hendak dijual kembali yang diperoleh dari seseorang bernama Awal” terangnya.
Adapun seluruh barang bukti milik pelaku diantaranya, 8 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram bruto, 1 buah kaca pyrex, satu buah bong, 1 buah mancis warna biru, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah kotak rokok sampoerna dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, kini pelaku beserta seluruh barang buktinya tersebut telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum yang berlaku.(Rtan/NO)













