Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Narkotika Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Secara Terpisah

×

Tiga Pelaku Narkotika Dibekuk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Secara Terpisah

Sebarkan artikel ini
Teks photo: Tersangka FR alias Ketua Fery (46 th), ES alias Edi Sopian (36 Th) dan ARN (30 Th)
Teks photo: Tersangka FR alias Ketua Fery (46 th), ES alias Edi Sopian (36 Th) dan ARN (30 Th)

LABUHANBATU, Bataskota.id – Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Wahyu Endrajaya, bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Hal ini kembali dibuktikan dalam pengungkapan tiga kasus dengan tiga tersangka diamankan.

Sebanyak 3 tersangka yang ditangkap terdapat 1 tersangka yang berasal dari Kabupaten berbeda. Penangkapan ketiganya ada ditengah kota Labuhanbatu hingga desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari kasus ini menyimpulkan bahwa pengungkapan narkotika secara merata hingga pelosok desa. Mereka diciduk secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda-beda pula.

banner 325x300

Ketiganya masing-masing berinisial FR (46 Th) warga Kampung Baru Rantauprapat, ES (36 Th ) warga Desa Aek Korsik Labura dan ARN (30 Th) yang beralamat di Jalan Perisai Labuhanbatu.

Teks photo: Tersangka FR alias Ketua Fery (46 th), ES alias Edi Sopian (36 Th) dan ARN (30 Th)
Teks photo: Tersangka FR alias Ketua Fery (46 th), ES alias Edi Sopian (36 Th) dan ARN (30 Th)

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus pertama dimana tersangka FR alias Fery Ritonga. Yakni residivis, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru Gang MTS Negeri, Kecamatan Rantau Utara pada Rabu (05/08) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Adapun barang bukti FR, narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,05 Gram serta, 3 buah plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 kotak warna orange serta uang sebesar Rp. 120.000” jelas AKP Hardiyanto pada Kamis (13/08).

Selanjutnya, kata kasat, pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun X, Desa Aek Korsik Labuhanbatu Utara diduga ada seorang laki-laki yang memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

“Dari lokasi tersebut, pelaku inisial ES alias Edi Sopian (36 Th) berhasil diamankan bersama barang bukti satu bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2.00 gram bruto” katanya.

Kemudian, diterangkan kasat, pengungkapan kasus ketiga dengan tersangka ARN alias April Rifai Nasution (30 Th) ditangkap di Jalan Perisai, Kecamatan Rantau Utara, pada Senin (10/08) sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku diamankan usai adanya informasi masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

“Tersangka ARN ini diamankan setelah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.80 gram yang berada pada tangan kanan pelaku. Selain sabu, uang sebesar Rp. 143.000.00 juga turut disita” terangnya.

Tak sampai disitu, keterangan dari ketiga pelaku tersebut juga akan terus dilakukan pengembangan kasus yang mengarah terhadap pemasok barang haram tersebut. Hal ini guna memutus jaringan peredaran yang berpotensi beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Saat ini, para pelaku dan seluruh barang buktinya telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap ketiganya akan diterapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Riotan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *