TANGERANG, NEWSONE.ID – Proyek pembangunan gapura Kampung Kadaung di RT 01 RW 05 Desa Rancagong, Kecamatan Legok, yang dibiayai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp148.377.000,00 menuai sorotan tajam. Pekerjaan fisik tersebut diduga sarat penyimpangan teknis dan dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan di lapangan.
Berdasarkan hasil verifikasi langsung Divisi Investigasi LSM DPW Harimau, di lokasi kegiatan tidak ditemukan penanggung jawab teknis maupun pengawas proyek dari penyedia jasa.
“Kami sudah tanyakan ke para pekerja, tetapi tidak ada satu pun yang bisa menghadirkan pengawas atau penanggung jawab pelaksana. Proyek senilai hampir Rp150 juta ini terkesan dikerjakan tanpa arahan teknis yang jelas,” ujar Anggota Divisi Investigasi LSM DPW Harimau, Suparta, Jumat (25/9/2026).
Selain masalah pengawasan, investigasi visual di lapangan mengungkap indikasi kuat adanya penurunan kualitas material secara masif. Pada adukan beton, ditemukan penggunaan semen tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan komposisi adukan yang minim semen dibandingkan porsi pasir dan kerikil.
Tak hanya itu, pasir yang digunakan terindikasi bercampur lumpur, kualitas kerikil tidak seragam, dan proses pencampuran menggunakan air keruh yang berpotensi merusak daya rekat beton. Suparta menaksir mutu beton yang dihasilkan hanya berada pada kisaran K-150 hingga K-175, jauh di bawah spesifikasi standar struktur gapura yang umumnya mensyaratkan mutu K-225 atau K-250.
Indikasi pelanggaran juga ditemukan pada struktur pembesian. Besi tulangan utama berukuran 14 milimeter diduga disunat menjadi ukuran 12 milimeter, bahkan sebagian ditukar menggunakan besi polos dari yang seharusnya besi ulir. Pemasangan sambungan antar-besi pun minim pengikat kawat bendrat, sehingga berisiko bergeser saat proses pengecoran.
Pada bagian pasangan dinding, batu bata maupun hebel dipasang dalam kondisi kering tanpa pembasahan terlebih dahulu. Material yang digunakan juga mendominasi batu bata bermutu rendah dengan porositas tinggi dan retakan.
“Risikonya sangat nyata. Gapura bisa miring, retak parah, bahkan roboh. Ini bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga yang melintas,” tegas Suparta.
Atas temuan tersebut, LSM DPW Harimau mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang selaku pemilik kegiatan untuk segera menghentikan sementara aktivitas di lokasi. DTRB diminta melakukan audit teknis secara menyeluruh serta memanggil kontraktor pelaksana, CV SSK Multi Kreasi. Jika terbukti menyimpang dari kontrak, pelaksana wajib melakukan pembongkaran dan perbaikan ulang tanpa tambahan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.













