Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum dan Kriminal

Pemuda 23 Tahun di Jeneponto Ditangkap Usai Gasak Gas Elpiji dan Beras, IRT Diduga Penadah

×

Pemuda 23 Tahun di Jeneponto Ditangkap Usai Gasak Gas Elpiji dan Beras, IRT Diduga Penadah

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO, — Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial RA di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir setelah Tim URC Resmob Polres Jeneponto menangkapnya.

RA yang merupakan warga Empoang, Kecamatan Binamu, diduga melancarkan aksinya pada malam hari ketika situasi lingkungan sedang sepi. Sejumlah barang kebutuhan rumah tangga menjadi sasaran, di antaranya tabung gas elpiji dan beberapa karung beras.

banner 325x300

Aksi tersebut kemudian dilaporkan oleh dua korban ke Mapolres Jeneponto. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SB. Perempuan tersebut diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian RA.

Dantim URC Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar kita berhasil amankan pelaku pencurian RA dan satu IRT inisial SB yang merupakan penadah barang curian dari RA,” kata Abdul Rasyad, Senin (28/9/2026) dini hari.

Abdul Rasyad menjelaskan, penangkapan RA dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan serta mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kediaman RA di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

RA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa RA bersama SB dan sejumlah barang bukti hasil pencurian ke Posko Resmob Polres Jeneponto.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Unit Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk peran SB dalam dugaan penadahan barang hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *