LABUHANBATU, NewsOne.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara pada, Jumat (04/09) pukul 16.30 WIB. Pelaku narkotika yang ditangkap adalah seorang wanita dan tanpa toleransi.
Adapun inisial pelaku tersebut SEM alias Siti Elisa Mangunsong (28 Th) warga Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau. Dari pelaku, Polisi mengamankan sabu seberat 62,47 gram dan 7 butir narkotika pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto kepada NewsOne.id pada, Sabtu (12/09) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya wanita dicurigai memiliki narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti aduan itu, tim yang dipimpin Kanit I Ipda Sastrawan Ginting melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang perempuan inisial SEM alias Siti Elisa Mangunsong (28 Th) saat di depan rumah di lokasi yang dimaksud” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Hardiyanto, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah total seberat 62,47 gram bruto, serta 7 butir pil ekstasi dengan berat 3,95 gram bruto.
“Pelaku mengaku bahwa seluruh barang bukti narkotika itu benar miliknya dan berdasarkan keterangannya, pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial B. Terhadap B masih dilakukan penyelidikan “ kata Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.
Adapun seluruh barang bukti pelaku yang diamankan yakni, 40 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 51.82 gram bruto, dua bungkus plastik klip besar diduga narkotika jenis sabu seberat 10.65 gram, 7 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi seberat 3.95 gram bruto, timbangan elektrik, 1 plastik warna putih bertuliskan indomaret dan satu unit Iphone 15 warna merah jambu.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan bahwa kasus narkotika terhadap pelaku laki-laki dan wanita tidak ada toleransi atau tidak kenal kata kompromi.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian upaya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menindak peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu diwilayah hukum Polres Labuhanbatu yakni Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura). (tan)













